PENGERTIAN HUKUM
11.59
Tambah Komentar
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Belum ada Komentar untuk "PENGERTIAN HUKUM"
Posting Komentar